Masa Tenang


  • memberikan ruang kepada pemilih untuk berkonsentrasi dan memikirkan secara matang siapa yang akan dipilih 
  • “ mengharapkan pemilih memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan obyektif mulai dari visi dan misi, program, sampai dengan tawaran kebijakan publik yang disampaikan oleh setiap pasangan calon kepala daerah dalam proses kampanye,”
  • persoalan klasik di setiap masa tenang menjelang hari pemungutan suara ialah pemilih tidak diberikan ruang untuk berifikir secara jernih. Pasalnya, masih ditemuinya beberapa tim sukses dari pasangan calon yang masih berkampanye dengan berbagai cara-cara yang sulit untuk dijerat hukum.
  • “Keberadaan money politics dalam wujud vote buying misalnya, sering ditemui oleh pemilih dalam masa tenang yang tentu saja dapat merusak rasionalitas pilihan pemilih,” 
  • dapat menjadi ruang bagi setiap pasangan calon maupun partai politik untuk konsolidasi dengan para saksi dalam rangka mengawasi dan memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecurangan.
  • justru bukan dijadikan sarana kontrol bagi setiap kandidat untuk mengawasi kandidat satu dengan lainnya untuk meminimalisir kecurangan.
  • “Melainkan untuk memaksimalisasi kecurangan-kecurangan yang terselubung antar kandidat dengan tetap mengkampanyekan dirinya semaksimal mungkin melalui cara-cara ilegal seperti serangan senja atau serangan fajar, yakni memberikan uang dalam wujud fresh money di pagi hari sebelum pemilih memberikan suara ke TPS atau pada malam hari sebelum hari pemungutan suara,”
  • “Tidak hanya cukup sampai di situ, untuk menjatuhkan lawan politiknya masa tenang sering diwarnai oleh keberadaan fenomena black campaign atau kampanye hitam dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih,” 
  • pada UU 8/2015 tentang pemilu kepala daerah Pasal 67 ayat (2) masa tenang dilakukan selama tiga hari sebelum pemungutan suara
  • Peraturan KPU No. 7/2015 tentang kampanye menjelaskan dalam masa tenang setiap pasang calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan apapapun.
  • Termasuk larangan bagi setiap media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya untuk menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, yang tertuang dalam Pasal 52.
  • menjadi sarana sekaligus arena bagi penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk mempersiapkan proses pemungutan suara 
  • harus bisa memastikan pilkada bisa berlangsung sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia, serta yang tidak kalah penting ialah berjalan dengan tepat waktu, aman, transparan, dan akuntabel.
  • “Dengan kata lain, masa tenang sejatinya dapat dijadikan oleh penyelenggara pemilu untuk meninjau kembali berbagai kebutuhan yang menunjang penyelenggaran pemungutan suara apakah sudah terpenuhi atau belum,”
  • Kebutuhan logistik misalnya, menjadi salah satu kebutuhan mendasar dan paling vital dalam proses pemungutan suara. Penyelenggara pemilu khususnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, harus betul-betul memastikan keberadaan jumlah surat suara sudah sesuai dengan kebutuhan pemilih di daerah dan juga sudah sampai di daerah termasuk kecematan untuk disitribusikan.
  • “Jika keberadaan hal ini tidak bisa dipastikan secara serius, hak politik individu warga negara Indonesia untuk memilih wakilnya di pemerintahan daerah akan dipertaruhkan,” 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Ayat Yang Akan Memotivasi Anda Saat Menghadapi Tantangan Berat

Manusia, malaikat, hewan